PALEMBANG, PALTV.CO.ID- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang telah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Selatan pada Kamis, 22 Agustus.
Kesepakatan ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Executive Vice President KAI Divre III Palembang, Januri, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H.
Januri, selaku Executive Vice President KAI Divre III Palembang, menjelaskan bahwa tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk memperkuat kerja sama, meningkatkan koordinasi, dan memastikan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Ini mencerminkan komitmen kedua institusi dalam menghadapi tantangan hukum yang kerap dihadapi dalam operasi dan manajemen KAI.
BACA JUGA:Ini Adab Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam
BACA JUGA:Rupiah Melemah Ditengah Gejolak Politik di Indonesia
Ruang lingkup kerja sama ini cukup luas, mencakup berbagai aspek penting seperti penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Termasuk dalam kesepakatan ini adalah penyediaan Bantuan Hukum, pemberian Pertimbangan Hukum, serta Pendampingan dalam proses pengadaan dan tindakan hukum lainnya.
Selain itu, kerja sama ini juga melibatkan peningkatan kompetensi teknis melalui kegiatan seperti lokakarya, seminar, dan sosialisasi yang ditujukan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan hukum di kedua belah pihak.
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Januri adalah pentingnya konsultasi hukum dalam perjanjian ini.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Executive Vice President KAI Divre III Palembang, Januri, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H.--Foto : humas kai Divre III palembang
KAI akan mendapat bantuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dalam bentuk pendapat hukum serta pendampingan hukum, khususnya terkait dengan penyelamatan dan pemulihan aset negara.
Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa KAI dapat mengelola aset-asetnya dengan aman dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Januri juga mengakui bahwa KAI sering menghadapi berbagai kendala dalam menangani masalah hukum.
Tantangan ini membutuhkan komitmen yang kuat dan kerja sama yang saling mendukung antara KAI dan Kejaksaan Tinggi.