PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang telah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Selatan pada Kamis, 22 Agustus. --Foto : humas kai Divre III palembang
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan segala hambatan yang muncul dalam upaya penegakan hukum dapat diatasi dengan lebih baik dan efektif. Januri juga mengungkapkan harapannya agar kerja sama ini akan menjadi dasar yang kuat untuk penyelesaian berbagai masalah hukum di masa mendatang.
Selain itu, Januri menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan atas terlaksananya perjanjian kerja sama ini.
Ia berharap hubungan baik dan kolaborasi ini tidak hanya berlangsung dalam jangka pendek, tetapi juga terus berlanjut dan berkembang ke arah yang lebih positif.
Tujuan akhirnya adalah untuk memajukan sektor perkeretaapian nasional, yang tentunya memerlukan dukungan hukum yang kokoh dan kolaboratif dari berbagai pihak.
Perjanjian ini mencerminkan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan operasional KAI, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan peraturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya kolaborasi ini, baik KAI maupun Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan diharapkan dapat berkontribusi lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, terutama dalam upaya menjaga kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan negara.