Masing-masing Desa menganggarkan Rp22.500.000 untuk pengadaan aplikasi ini, dengan total anggaran yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,78 miliar.
Namun, penyelidikan mengungkapkan bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut sebenarnya hanya sekitar Rp5 juta per aplikasi.
Sementara sisa Anggaran sebesar kurang lebih Rp2,1 miliar diduga mengalir ke pihak Dinas PMD Muba dan seorang penghubung antara Dinas PMD Muba dan penyedia aplikasi,CV Mujio Punakawan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa Dinas PMD Muba
Tersangka Richard Cahyadi dibawa menuju mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu, Senin (19/8/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV
Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa. Termasuk tidak adanya sosialisasi yang memadai kepada masyarakat serta kurangnya supervisi dari Dinas PMD Kabupaten Muba.
Akibatnya, aplikasi Santan yang seharusnya digunakan untuk memudahkan pengelolaan data tanah Desa ini, tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dan tidak dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Richard Cahyadi dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 20 tahun.