Kejari Muba Tahan Plt Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi dalam Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Santan

Senin 19-08-2024,19:43 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Devi Setiawan

MUBA, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) telah resmi menahan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Dinas PMD Muba) Richard Cahyadi, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan aplikasi Santan pada Tahun Anggaran 2021.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Richard sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara.

Dengan dikawal ketat oleh Petugas Kejari Muba dan Anggota Polres Muba, Richard Cahyadi yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu, dibawa menuju mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu.

Sebelum dibawa, Richard sempat menyampaikan rasa terima kasih dan menyatakan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Tim Pidsus Kejari Muba Gledah Rumah Pribadi Richard Cahyadi di Palembang, 1 Unit Mobil Disita

BACA JUGA:Keempat Kalinya, Richard Cahyadi Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa


Tersangka Richard Cahyadi sempat menyampaikan terima kasih atas penahanan dirinya, Senin (19/8/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

"Terima kasih telah memperlakukan saya seperti ini dan saya akan ikuti prosesnya," ucap Richard saat menuju mobil tahanan.

Kepala Kejari Muba Roy Riadi menjelaskan bahwa dalam perkara ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 300 orang saksi dan menetapkan empat tersangka, termasuk Richard Cahyadi.

Tiga tersangka lainnya yakni MZ, MA dan RD, sudah lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait kasus korupsi jaringan komunikasi desa.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 2 juli 2024 Nomor Print 776, Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan kurang lebih 300 saksi. Sudah meminta konfirmasi dua ahli dan beberapa kali memintai keterangan beberapa saksi-saksi, yang hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Roy Riadi dalam jumpa pers di Gedung Kejari Muba pada hari Senin, 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Richard Cahyadi Kembali Diperiksa Penyidik Kejari Palembang Perkara Dugaan Korupsi Internet Desa di PMD Muba

BACA JUGA:Richard Cahyadi Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa di Muba


Kajari Muba Roy Riadi memberi keterangan pers mengenai penetapan dan penahanan tersangka Richard Cahyadi, Senin (19/8/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

Roy Riadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengadaan aplikasi Santan (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) yang dilakukan di 137 Desa di Kabupaten Muba pada tahun 2021.

Kategori :