Ilham juga menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan syarat-syarat tertentu, termasuk perilaku baik selama enam bulan terakhir, pelunasan denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi, serta partisipasi dalam program pembinaan di lapas/rutan.
Proses pengusulan remisi dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang akan mengusulkan remisi jika syarat terpenuhi atau menolak jika tidak memenuhi syarat.