Remisi HUT RI ke-79, 11.695 Narapidana Sumsel Nikmati Pengurangan Hukuman

Jumat 16-08-2024,09:30 WIB
Reporter : Dera
Editor : Abidin Riwanto

SUMSEL, PALTV.CO.ID- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pengurangan masa hukuman kepada 11.695 narapidana.

Anak didik pemasyarakatan di Sumatera Selatan dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.

"Remisi umum diberikan kepada narapidana di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan pengurangan masa hukuman bervariasi antara satu hingga enam bulan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, di Palembang pada Kamis.

Ia menjelaskan bahwa penerima remisi terbagi dalam beberapa kategori: 1.958 narapidana menerima remisi satu bulan, 2.223 narapidana menerima remisi dua bulan, 3.129 narapidana menerima remisi tiga bulan.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan RPerpres Kepatuhan Hukum

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel peringati Hari Pengayoman dengan turnamen voli

2.189 narapidana menerima remisi empat bulan, 1.571 narapidana menerima remisi lima bulan, dan 339 narapidana menerima remisi enam bulan.

Sementara itu, 196 narapidana menerima remisi langsung bebas karena masa hukuman telah habis.

Menurut data Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Lapas Kelas I Palembang menjadi tempat terbanyak penerima remisi, dengan 1.526 narapidana.

Di LPKA Kelas I Palembang, 167 anak didik menerima remisi, sedangkan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang ada 447 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti ada 596 orang, dan Lapas Kelas II A Lubuk Linggau ada 832 orang.

BACA JUGA:Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sumsel ke Sesepuh Pengayoman untuk Mempererat Silaturahmi

BACA JUGA: Evaluasi Pelaksanaan SPAK-SPKP dan Indeks Integritas, Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Monev

Lebih lanjut, remisi juga diberikan kepada narapidana di beberapa lapas lainnya seperti Lapas Kelas II A Lahat, Lapas Kelas II A Banyuasin, dan Lapas Kelas II A Tanjung Raja, masing-masing dengan jumlah penerima 5677 orang, 947 orang, dan 696 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menambahkan bahwa remisi diberikan terutama kepada narapidana kasus narkotika yang berjumlah 6.105 orang, diikuti oleh dua narapidana kasus terorisme dan 98 narapidana kasus korupsi.

Total penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Sumsel pada Agustus 2024 mencapai 15.969 orang, yang terdiri dari 13.334 narapidana dan 2.635 tahanan. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas yang hanya untuk 6.400 orang.

Kategori :