PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka Riduan (Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba) beserta barang bukti pada hari Jumat, 9 Agustus 2024.
Riduan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan, dengan dilaksanakannya Tahap II, maka tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) akan mempersiapkan Surat Dakwaan.
"Selain Surat Dakwaan, Tim JPU juga akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan Pengadilan Negeri Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
BACA JUGA:Keempat Kalinya, Richard Cahyadi Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa
Tim JPU Kejari Muba akan membuat Surat Dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (9/8/2024).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel
Setelah dilaksanakan Tahap II tersebut, tersangka Riduan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
"Terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 ditahan di Rumah Tahanan Negara Palembang," terang Vanny Yulia Eka Sari.
Lanjut Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Muba.
Sebagaimana yang telah disampaikan pada rilis sebelumnya, modus operandi tersangka Riduan ini dengan melakukan mark-up harga langganan internet desa.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Dalami TPPU Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba, 4 Saksi Diperiksa
Tersangka Riduan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Palembang, Jumat (9/8/2024).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel
Akibat perbuatan mark-up tersebut, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar.