Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Majelis Pengawas Notaris 2024 untuk Penguatan Pembinaan

Sabtu 10-08-2024,11:29 WIB
Reporter : Dera
Editor : Abidin Riwanto

BACA JUGA:Pastikan Masa Depan Cerah bagi Purnabakti, Kemenkumham Sumsel dan Mandiri Taspen Jalin Kerja Sama

BACA JUGA:Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Siapkan Peresmian Kantor Imigrasi di Lubuk Linggau

Ika menutup sambutannya dengan harapan agar Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dapat terus bersinergi dalam tugas mereka untuk pembinaan dan pengawasan.

Dia berharap kegiatan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas notaris serta menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa notaris.

Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, mengingatkan pentingnya mematuhi Undang-Undang jabatan notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021.

Peraturan ini mengatur tentang tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran Majelis Kehormatan Notaris.


Jajaran kemenkumham foto bersama Majelis Pengawas Notaris Tahun 2024--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Setelah pembukaan oleh Kadivyankumham, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari berbagai narasumber, termasuk Analis Hukum Ahli Pertama Ditjen AHU, Mikael Gama Pramudita, S.H.; Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris, Dr. Gratianus Prikasetya Putra, S.H., M.H.; dan Praktisi Anti-Korupsi, Bpk. Anto Ikayadi.

Hadir pula dalam kegiatan ini Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Muchlis; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Muslikin; Wakil Ketua PT TUN Palembang, Kamer Togatorop; serta perwakilan dari Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Kategori :