Dalam perkara ini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Keempat tersangka tersebut yakni Ahmad Novan (Direktur Utama PT SP2J), Anthony Rais (Direktur Operasional), Sumirin (Direktur Keuangan), dan Rubinsi ( Direktur Umum).
Akibat perbuatan para tersangka kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp3,9 miliar.