Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Ini Jawaban Kejati Sumsel!

Kamis 08-08-2024,13:32 WIB
Reporter : luthfi
Editor : Abidin Riwanto

Dalam perkara ini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi. 

Keempat tersangka tersebut yakni Ahmad Novan (Direktur Utama PT SP2J), Anthony Rais (Direktur Operasional), Sumirin (Direktur Keuangan), dan Rubinsi ( Direktur Umum).

Akibat perbuatan para tersangka kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp3,9 miliar.

Kategori :