Kemenkumham Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 336 Warga per Agustus 2024

Selasa 06-08-2024,09:27 WIB
Reporter : Dera
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menyediakan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui 13 Organisasi Bantuan Hukum yang terintegrasi.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menyatakan bahwa bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma untuk layanan litigasi dan non-litigasi. 

Ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum yang setara bagi setiap warga negara, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara finansial.

Keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, program bantuan hukum gratis ini merupakan bentuk keadilan hukum bagi masyarakat miskin.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel dan Jajaran Ikuti Webinar Cerdas Menuju Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Melalui PPID , Kemenkumham Sumsel Optimalkan Layanan Informasi

Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengunjungi situs sidbankum.bphn.go.id atau mendatangi Kanwil Kemenkumham Sumsel di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang.

Mereka perlu menyiapkan kartu identitas, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu, dan surat kuasa pendampingan oleh advokat. Jika mengalami kesulitan, masyarakat bisa meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum.

Salah satu penerima bantuan hukum, dengan inisial A, menyatakan puas dengan pendampingan yang diberikan oleh LBH Posbakumadin Palembang dalam kasus perceraiannya. Penerima lainnya, MF, yang terlibat dalam kasus pengeroyokan, juga merasa sangat terbantu dengan bantuan hukum gratis ini.

Untuk menjalankan program bantuan hukum gratis tahun 2024, Kemenkumham Sumsel memiliki anggaran sebesar Rp1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi, dan Rp192 juta untuk non-litigasi.

BACA JUGA:Melalui PPID , Kemenkumham Sumsel Optimalkan Layanan Informasi

BACA JUGA:Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Kemenkumham Sumsel Buka Layanan Paspor di Mal

Hingga Juli 2024, telah terealisasi sebesar 75,83 persen atau Rp922 juta, dengan bantuan hukum telah diberikan kepada 336 orang, terdiri dari 302 perkara litigasi dan 34 perkara non-litigasi.

Organisasi Bantuan Hukum yang bekerjasama antara lain YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, YLBHI LBH, POS Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, LBH Sumsel, LBH Lahat, POLIS ABDI STIHPADA, dan LKBH Musi Banyuasin, serta beberapa lainnya.(*)

Kategori :