Kejari Lahat Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif di Lahat, Negara Dirugikan Rp800 Juta

Selasa 30-07-2024,13:46 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 berupa kegiatan penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer. 

Berdasarkan rilis yang diterima Redaksi, 1 orang tersangka tersebut berinisial Yuniarti  (YN) yang menjabat sebagai Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3  kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. 

"Yang bersangkutan merupakan ASN Inspektorat Kabupaten Lahat," kata Kasi Intelijen Kejari Lahat,  Zit Muttaqin, SH MH saat di konfirmasi.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Yuniarti juga langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Penyelidik Pidsus Kejari Palembang Perkara Dugaan Korupsi PMI, Ini Kata Fitrianti Agustinda!

Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, diterangkan Zit berjumlah lebih kurang 141 saksi.

"Ada 141 saksi yang diperiksa saat penyidikan, sebelum akhirnya meyakini bahwa yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Zit.


Kejari lahat press confrence Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif--Foto: Penkum Kejati Sumsel

Tersangka Yuniar (YN) disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan tersangka YR dalam perkara yang sama. Perbuatan Tersangka Yuniar dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800 juta.(*)

Kategori :