PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Richard Cahyadi kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023.
Ditemui di lantai I gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Richard Cahyadi mengatakan dirinya membenarkan dirinya sudah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023 sudah yang keempat kalinya.
"Ini sudah yang keempat kalinya," ucapnya. Masih dikatakannya, dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi internet desa dinas PMD Muba. "Berkaitan dengan dugaan korupsi internet desa," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan pemeriksaan terkait tentang foto-foto dirinya berada didepan tumpukan uang serta rekaman suara yang viral di media sosial.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Dalami TPPU Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba, 4 Saksi Diperiksa
Ia juga menjelaskan foto yang viral tersebut, terkait penjualan rumah tersangka Riduan. "Ya itu foto terkait penjualan rumah Riduan, saya ini kan atasannya saat itu Riduan minta saya saksikan pembayaran penjualan rumahnya," kata Richard
Ditanya terkait rekaman suara dirinya, dikatakan Ricard bahwa rekaman tersebut sudah di edit (dipotong-potong). "Rekaman suara diedit oleh orang," singkatnya
Ketika ditanya terkait aliran uang tersebut, ia menyebutkan tidak menerima aliran uang tersebut. "Tidak menerima, insyaallah tidak," tegasnya.
Selain Ricard Cahyadi, ada 5 orang saksi lainnya yang juga diperiksa dalam perkara tersebut yakni tersangka Riduan, Tersangka Muhamad Arif, MZ selaku PNS PMD Muba, AI selaku Honor PMD Muba, AS selaku pihak swasta.
Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni tersangka Harbal Fijar (Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Muba) yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Selasa malam (11/6/2024).
Selanjutnya Muhamad Arif(Direktur PT Info Media Solusi Net) yang ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang pada Jumat (26/4/2024).
Serta Riduan (Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba) yang diamankan Kejati Sumsel pada Sabtu (22/6/2024) setelah sebelumnya menjadi DPO.(*)