Meningkatnya Suhu dan Berkurangnya Curah Hujan, Banyuasin Bersiap Hadapi Musim Kemarau

Sabtu 27-07-2024,21:43 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Devi Setiawan

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Kita berharap tentunya tidak ada lagi Karhutla, terutama di wilayah Kabupaten Banyuasin. Dan ini bisa terwujud dengan kerja sama dan peran serta baik TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat yang saling bekerja sama mencegah terjadinya karhutla,” terang Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo.

Kapolres AKBP Ruri Prastowo juga menekankan kepada semua stakeholder terkait, agar terus melakukan sosialisasi dan pendekatan intens kepada masyarakat pemilik lahan agar tidak membakar lahannya saat ini.*

Kategori :