Richard Cahyadi Kembali Diperiksa Penyidik Kejari Palembang Perkara Dugaan Korupsi Internet Desa di PMD Muba

Rabu 17-07-2024,19:02 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang, memeriksa Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Richard Cahyadi, pada hari Selasa, 16 Juli 2024 kemarin.

Richard Cahyadi diperiksa sebagai saksi terkait jabatannya di saat menjabat Kadis PMD Muba Tahun 2019-2023.

Richard Cahyadi diperiksa soal perkara dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas PMD Muba tahun 2019-2023.

Dengan modus dugaan mark-up harga langganan internet sekitar 200 Desa di Muba sehingga merugikan negara sekitar Rp27 miliar, yang kini perkaranya sudah tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

BACA JUGA:Richard Cahyadi Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa di Muba

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik seputar kasus tersebut sebanyak 20 pertanyaan.

"Dalam pemeriksaan saksi tersebut (Richard Cahyadi) diajukan 20 pertanyaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel," ujar Vanny Yulia Eka Sari ketika dikonfirmasi pada hari Rabu, 17 Juli 2024.

Dikatakan Vanny, diperiksanya saksi Richard Cahyadi ini dalam rangka pendalaman proses penyidikan.

"Jadi, perkara ini terus dilakukan pendalaman proses penyidikannya," ucap Vanny Yulia Eka Sari.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Layanan Internet Desa ke Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin


Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Rabu (17/7/2024).-Luthfi-PALTV

Selain memeriksa Richard Cahyadi, lanjut Vanny, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga memeriksa dua saksi lainnya.

"Adapun dua saksi lainnya yang juga diperiksa yakni Z Mantan Kepala BPKAD Muba tahun 2022 dan HS mantan Plt Kadis PMD Muba tahun 2023-2024," ungkap Vanny Yulia Eka Sari.

Dilanjutkan Vanny, pemeriksaan terhadap para saksi juga dalam rangka melengkapi berkas perkara dua dari tiga tersangka, yang telah ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

"Perkara ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan. Dari ketiga tersangka ini dua tersangka berkas perkaranya masih dilengkapi. Sedangkan satu tersangka lagi belum lama ini berkasnya sudah P21 (lengkap) serta telah dilakukan Tahap II," pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.*

Kategori :