Vonis Lepas Dianulir di Kasasi, Pihak IY Pertimbangkan Upaya PK
Kuasa hukum IY memberikan keterangan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung.--Foto : Heru - PALTV
PALTV.CO.ID — Putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang terhadap terdakwa berinisial IY resmi dikabulkan. Putusan ini sekaligus membatalkan amar sebelumnya di tingkat banding yang menyatakan IY lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
Dalam perjalanan perkaranya, IY sempat dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Palembang. Namun, putusan itu dianulir di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana, sehingga perkembangan terbaru di tingkat kasasi mengubah arah perkara tersebut.
Menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, penasihat hukum IY, Satria Budiman Alamsyah, S.H. dari Kantor Hukum Randi Aritama dan Partners, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut, meski demikian ia menegaskan hingga kini belum menerima salinan resmi putusan kasasi sehingga belum dapat menelaah pertimbangan hukum majelis hakim.
“Kami menghormati putusan MA, namun sampai saat ini kami belum mengetahui secara detail dasar pertimbangan hukumnya karena salinan putusan belum kami terima,” ujarnya.
BACA JUGA:Cik Ujang Minta PT Tirta Sriwijaya Maju Tingkatkan Layanan Air Bersih
BACA JUGA:Kasus Penjualan Lahan Negara 1.541 Hektare, Lukman Dituntut 6 Tahun Penjara UP 4,2 Miliar

penasihat hukum IY, Satria Budiman Alamsyah, S.H. dari Kantor Hukum Randi Aritama dan Partners, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut, meski demikian ia menegaskan hingga kini belum menerima salinan resmi putusan kasasi sehingga belum dapat m--Foto : Heru - PALTV
Satria menjelaskan, tanpa dokumen resmi tersebut, pihaknya belum dapat memastikan langkah hukum lanjutan, ia menambahkan setelah salinan diterima, tim kuasa hukum akan mempelajari secara menyeluruh sebelum menentukan sikap.
“Perkara klien kami ini pada prinsipnya berkaitan dengan hubungan utang-piutang dan klien kami juga telah melakukan sebagian pembayaran serta menjaminkan sertifikat hak milik nya, maka dari itu tidak menutup kemungkinan kami juga akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) sesuai koridor konstitusi,” jelasnya.
Terkait status IY yang diketahui berprofesi sebagai pegawai di salah satu bank, Satria menyebut kliennya masih menjalankan tugas seperti biasa, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kebijakan kepada perusahaan tempat IY bekerja.
“Klien kami menghormati setiap keputusan perusahaan. Kami percaya perusahaan akan bersikap bijak dalam mengambil langkah,” tambahnya.
Sebagai informasi, putusan kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 304 K/Pid/2026 yang diputuskan melalui rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

