Dua tersangka tersebut Harbal Fijar (Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba) serta Riduan (Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba).
Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.*