Sedangkan guru PNS non sertifikasi hanya mendapatkan tunjangan non sertifikasi sebesar Rp250 ribu per bulan.
Sehingga pendapatan per bulan guru PNS non sertifikasi adalah Rp2.829.400.
Gaji tersebut belum terhitung tunjangan anak dan istri.
Meski begitu terlihat ketimpangan antara gaji guru PNS sertifikasi dengan yang belum sertifikasi.
Meski demikian guru berharap rencana tersebut segera terealisasi.