Saat sekarang, golongan terendah pengangkatan PNS guru adalah dimulai golongan III.
Berikut rinciannya :
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji guru PNS golongan terendah ialah Rp2,579.400.
Jika guru sertifikasi, maka guru tersebut akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang sama dengan gaji pokok yakni Rp2.579.400.
Sehingga total pendapatan gaji guru sertifikasi ialah Rp5.158.800