Kabar Gembira, Tahun Ini Semua Guru Dapat Tunjangan Profesi

Rabu 04-01-2023,09:29 WIB
Reporter : Wibisono
Editor : Wibisono

Saat sekarang, golongan terendah pengangkatan PNS guru adalah dimulai golongan III.

Berikut rinciannya :

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji guru PNS golongan terendah ialah Rp2,579.400.

Jika guru sertifikasi, maka guru tersebut akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang sama dengan gaji pokok yakni Rp2.579.400.

Sehingga total pendapatan gaji guru sertifikasi ialah Rp5.158.800

Kategori :