PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dua tersangka pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Putra, yakni Antoni (34) warga Jalan Kerinci Komplek Kehutanan 1 Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang dan Pongki (24) warga Desa Talang Benteng Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Palembang pada hari Senin, 1 Juli 2024.
Pada konferensi pers, dihadirkan pula barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut satu kunci pas berukuran 60 centimeter dengan berat 5 kilogram, satu sekop, satu karung semen, satu unit ponsel genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol BG 3091 AEK.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tewasnya pegawai koperasi di sebuah ruko Distro milik tersangka Antoni sudah direncanakan oleh tersangka Antoni sendiri.
"Antoni ini dari keterangannya mengaku sakit hati dan kesal terhadap korban. Jadi sebelumnya sudah merencanakan pembunuhan tersebut, dengan mengajak tersangka Kelvin dan tersangka Pongki," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di sebuah distro di Palembang, Senin (1/7/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Berawal saat tersangka Antoni yang meminjam uang senilai Rp5.000.000 di koperasi tempat korban bekerja. Namun bunga dari uang yang dipinjam tersangka membludak sehingga hutangnya mencapai Rp24.000.000.
"Setelah berhasil membunuh korbannya menggunakan kunci pas dan seling kabel, ketiga tersangka mengambil barang berharga milik korban seperti motor, handphone, dan uang puluhan juta milik korban," jelas Kapolrestabes Palembang.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono kemudian menjelaskan status hukum seorang pegawai perempuan inisial P, yang disebut-sebut diduga terlibat karena membeli material semen yang digunakan tersangka untuk mengecor korban Anton.
"Ya, awalnya saksi P yang merupakan pegawai di Distro milik tersangka Antoni ini disuruh menunggu di depan ruko karena ada tamu di dalam. Tidak lama itu disuruh membeli semen, tetapi saksi P tidak mengetahui semen tersebut untuk mengecor korban," terang Kapolrestabes Palembang.
BACA JUGA: Hilangnya Penagih Koperasi di Palembang Terungkap, Korban Dibunuh dan Dicor di Dalam Distro
Para tersangka pembunuhan dan pengecoran seorang pegawai koperasi terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, Senin (1/7/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Tak hanya membeli semen, setelah diperbolehkan masuk, lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saksi P terkejut melihat ada bercak darah.
"Saat saksi P masuk, dia tidak melihat keberadaan korban Anton, namun hanya melihat bercak darah. Sehingga langsung disuruh tersangka Antoni untuk membersihkannya. Jadi, P ini hanya menjadi saksi," tegas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.