• KTP asli dan fotokopi yang membuktikan usia minimal 17 tahun
• SIM sebelumnya baik asli dan fotokopi (untuk perpanjangan SIM)
• Mengisi formulir dari kepolisian
• Surat Keterangan Sehat dari institusi kesehatan (Puskesmas/rumah sakit)
• Membuat rumusan sidik jari
• Lulus tes psikologi serta ujian praktik (bagi pembuatan SIM baru)
Pembuatan SIM via Aplikasi ‘Sinar’
Pembuatan SIM online dilakukan melalui aplikasi smartphone ‘Sinar’ (SIM Nasional Presisi).
Berikut tahapan-tahapannya:
Bikin SIM Baru
• Unduh aplikasnya (baru tersedia di smartphone Android
• Registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Tahap Pengenalan Wajah (Face Recognition)
• Pilih jenis SIM-nya
• Bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk SIM baru
• Ikut ujian teori, didahului simulasi contoh soal yang disediakan aplikasi