KPK Serahkan Rumah Rampasan Kasus Korupsi ke Kanwil Kemenkumham Sumsel
KPK menyerahkan aset berupa rumah senilai sekitar Rp500 juta hasil kasus korupsi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan.--Foto : Ilham - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa rumah senilai sekitar Rp500 juta hasil kasus korupsi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan.
Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan aset rampasan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan, “Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memulihkan kerugian negara serta memastikan barang rampasan tidak terbengkalai, melainkan dapat dimanfaatkan secara optimal.”

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno--Foto : Ilham - PALTV
Aset yang diserahkan merupakan satu unit rumah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan resmi menjadi milik negara melalui proses hukum yang berlaku. Ke depan, beberapa barang rampasan lainnya juga akan diserahkan, meski saat ini masih dalam proses karena memerlukan izin dari Menteri Keuangan.
BACA JUGA:Jalan Rusak Dominasi Lakalantas di Muara Enim Selama Operasi Ketupat Musi 2026
BACA JUGA:Ditjenpas Sumsel Tunggu Hasil Autopsi, Janji Usut Tuntas Kematian Napi

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Novita Ilmaris--Foto : IlHAM - PALTV
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Novita Ilmaris, menyampaikan, “Setelah mendapatkan aset, Kementerian HAM melalui Kanwil Sumsel siap mengelola aset tersebut secara transparan dan akuntabel, serta memanfaatkannya untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.”
Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pengembalian dan pemanfaatan aset bagi kepentingan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

