Untuk SIM A, ongkosnya tentu tak sama. Ada yang mematok antara Rp700 ribu hingga Rp800 ribu.
Pada calo juga menawarkan paket. Maksudnya, membuat dua SIM (bisa kombinasi SIM A dan SIM C) dengan biaya Rp1,5 juta sampai Rp1,6 juta-an.
Biaya Resmi Bikin SIM
Jangan kaget melihat betapa besar selisih antara harga pembuatan SIM nembak dengan tarif resmi.
Negara sudah menetapkan biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Di sana tertulis tarif untuk SIM A sampai SIM D ataupun SIM Internasional.
Untuk biaya pembuatan kategori-kategori baru SIM sepeda motor (SIM C, SIM C I, SIM C II) yang berlaku mulai pertengahan/akhir Agustus 2021 juga masih mengacu pada regulasi di atas.
Berikut ini paparannya:
Tarif Penerbitan SIM Baru
• SIM A: Rp120 ribu
• SIM B I: Rp120 ribu
• SIM B II: Rp120 ribu
• SIM C: Rp100 ribu
• SIM C I: Rp100 ribu
• SIM C II: Rp100 ribu
• SIM D: Rp50 ribu
• SIM D I: Rp50 ribu