PRABUMULIH, PALTV.CO.ID- Sucipto (40) warga jalan Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih diringkus Tim Unit PPA Polres Prabumulih.
Tersangka diamankan karna dilaporkan istrinya sendiri, Olly Shanti (43) ke SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian erpadu) Polres Prabumulih.
Menurut laporan istri tersangka ke Petugas, dirinya telah menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oleh suami nya sendiri hingga mengalami luka-luka.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di rumahnya.
BACA JUGA:Skuter Listrik TVS iQube S Akhirnya Masuk Ke Indonesia
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan telah mengamankan tersangka.
"Tersangka sudah kita amankan di Polres Prabumulih," kata Kasar Reskrim AKP Herli, Sabtu (15/06/2024).
Sucipto, Pelaku KDRT - Tersangka diamankan Tim Unit PPA Polres Prabumulih-- Foto: Humas Polres Prabumulih
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya tersangka dijerat pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.
"Tersangka dijerat pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman lebih kurang 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)