PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pertambangan batubara yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada bidang Tindak Pidana Khusus, naik ke tahap penyidikan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi mengatakan, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa BK selaku mantan Komisaris Utama PTNAL Periode 2010-2013, serta RM selaku mantan Direktur Utama PTLCC Periode 2010-2013 pada hari Rabu, 12 Juni 2024.
Keduanya, lanjut Vanny, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi aktivitas tambang batubara.
“Jadi kemarin Rabu ada pemeriksaan terhadap BK selaku mantan Komisaris Utama PTNAL Periode 2010-2013, serta RM selaku mantan Direktur Utama PTLCC Periode 2010-2013, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut oleh Tim Penyidik,” ujar Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet Rp27 Miliar, Plt Kepala DPMD Muba Diperiksa Kejati Sumsel
Masih dikatakan Vanny, kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan dari pagi hari sampai dengan selesai. Mereka ditanyai sekitar 20 pertanyaan seputar dugaan perkara tersebut.
“Kedua saksi tersebut diperiksa dari pukul 09:00 WIB sampai dengan selesai, sebanyak 20 pertanyaan yang diajukan untuk para saksi,” kata Vanny.
Pemanggilan saksi ini guna mendalami perkara dugaan korupsi aktivitas tambang batubara ini. Sehingga ke depannya, para saksi yang berkaitan akan dilakukan pemeriksan oleh Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
“Bahkan untuk ke depannya para saksi tetap dijadwalkan pemanggilan guna diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, untuk terus mendalami proses penyidikan dan alat bukti dalam rangka untuk mengungkap pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban, terhadap dugaan perkara korupsi tersebut,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.*