PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH didampingi Hakim Anggota Masriati SH MH dan H Khoiri Akhmadi SH MH membacakan putusan vonis Sarimuda mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumsel tahun 2019-2021 dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam amar putusannya Hakim memvonis Sarimuda dengan hukuman pidana 3 tahun serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI untuk mengembalikan uang senilai Rp 6,9 miliar kepada terdakwa Sarimuda dari uang dan aset yang sebelumnya disita KPK dengan total nilai Rp 15,7 miliar.
BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Sumsel Bersatu Gelar Aksi Damai Bela Palestina Jilid 2
"Mengadili terdakwa Sarimuda terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dengan ini menjatuhkan putusan 3 tahun penjara kepada terdakwa, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Hakim Perintahkan JPU KPK Kembalikan Rp 6,9 Milliar Kepada terdakwa Sarimuda-Foto/luthfi-PALTV
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa dengan rincian, yakni memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang Rp 6,9 miliar dari Rp 15,7 miliar yang sebelumnya telah disita kepada terdakwa Sarimuda," ujar ketua majelis hakim Pitriadi.(*)