Aturan Upah Bagi Karyawan yang Mengambil Cuti Melahirkan

Sabtu 08-06-2024,11:50 WIB
Reporter : Moes Mulyadi
Editor : Hanida Syafrina

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik keputusan DPR yang menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-undang (UU).

Undang-Undang KIA ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja, khususnya ibu dan anak.

"Pengesahan RUU KIA menjadi undang-undang adalah bukti nyata dari komitmen DPR dan Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, demi menuju Indonesia Emas," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Kamis, 6 Juni 2024.

Kemnaker menegaskan bahwa ketentuan dalam UU KIA tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan lainnya, baik yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

BACA JUGA:Balita Terpeleset dan Tenggelam Saat Jaring Ikan Bersama Kakak di Lubuklinggau Berhasil Ditemukan Tim SAR

Maupun Undang-Undang Nomor 6 Thn 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi sebuah undang-undang.

Putri menjelaskan bahwa Kemenaker telah memastikan bahwa ketentuan dalam UU KIA, terutama yang berkaitan dengan ibu yang bekerja dan melahirkan, menyusui, atau mengalami keguguran, serta pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, tidak melanggar undang-undang ketenagakerjaan maupun undang-undang Cipta kerja. 

Cuti Melahirkan dan Upah

Dalam UU KIA, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

BACA JUGA:Gelontorkan Rp2 M Lebih, Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam Tinjau Langsung Perbaikan Jalan OPI Raya

Selama masa cuti tersebut, mereka berhak atas upah penuh selama 3 bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Selain itu, ibu yang mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Putri menambahkan, k etentuan mengenai cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja dalam UU KIA merupakan penguatan dari ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang tidak mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja.

Waktu Istirahat Pasca Keguguran

BACA JUGA:Server Sempat Down, PPDB Jalur Zonasi Palembang Tetap Dilaksanakan Online

Kategori :