Dugaan Korupsi KORPRI Banyuasin! Uang Negara Dikembalikan, Tapi Tak Hapus Tindak Pidana Terdakwa

Kamis 30-05-2024,13:40 WIB
Reporter : luthfi
Editor : Abidin Riwanto


Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Hendy Tanjung, SH MH-Foto/luthfi-PALTV

"Untuk membuktikan terdakwa bersalah atau tidak yang memutuskan adalah pengadilan dalam hal ini hakim, balik lagi terkait pengembalian uang tersebut dalam pasal 4 KUHP bahwa pengembalian kerugian negara pada proses penyidikan tidak menghapus tindak pidananya," ungkapnya.

Atas perbuatan para terdakwa, dijerat kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)

Kategori :