PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Dinilai telah mengembalikan kerugian negara, Jaksa penuntut umum KPK RI membebankan uang pengganti terhadap terdakwa Sarimuda hanya sebesar Rp2,3 miliar dari total kerugian negara Rp18 milliar dalam Kasus dugaan korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) terkait kerjasama pengangkutan batubara.
Jaksa Penuntut umum KPK RI, M Albar Hanafi, SH MH mengatakan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa senilai Rp2,3 miliar dikarenakan terdakwa sebelumnya sudah mengembalikan uang pengganti berupa aset tanah yang dikembalikan kepada PT SMS.
"Sebenarnya uang pengganti itukan totalnya 18 miliar hanya oleh karena terdakwa sudah ada mengembalikan kepada PT SMS berupa aset tanah sehingga yang kita bebankan terhadap aset tanah itu sekitar Rp15,7 miliar sehingga kepada terdakwa kita hanya membebankan sisanya sebesar Rp2,3 miliar," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kerjasama pengangkutan batubara yang harusnya dikerjakan oleh PT APS malah dikerjakan perusahaan lain.
BACA JUGA: Banjir Kembali Terjang OKU, 3 Rumah Dikabarkan Roboh Terseret Banjir
"Kalo perbuatannya secara umum terdakwa ini kan mengalihkan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan PT APS kepada PT BKC, kemudian PT alumagada jaya tanpa sepengetahuan dari pada PT APS," ujarnya
Disebutkan Albar, dikarenakan pekerjaan tersebut dikerjakan perusahaan lain sehingga keluarlah uang tersebut yang harusnya tidak keluar.
"Oleh karena dikerjakan perusahaan lain, uang PT SMS keluarlah disitu yang seharusnya tidak boleh keluar," katanya.
Diungkapkannya, dalam perkara tersebutnterdakwa Sarimuda juga telahb menguntungkan sejumlah perusahaan yang merupakan rekanan PT SMS.
Jaksa Penuntut umum KPK RI, M Albar Hanafi, SH MH -Foto/luthfi-PALTV
"Perusahaan yang diuntungkan tersebut yakni PT MTMP senilai Rp 1,5 miliar, PT AMJ Rp 1,9 miliar, PT EMITRACO Rp 2 miliar serta PT BKC Rp 3,7 miliar. Dalam perkara ini terdakwa juga telah membuat sejumlah tagihan invoice fiktif, terdakwa melakukan pembayaran untuk pekerjaan diluar kewajiban dan tanggung jawab PT SMS serta menggunakan uang Rp 500 juta yang tidak disetorkan ke PT SMS untuk kepentingan pribadi terdakwa Sarimuda," paparnya.
Sementara Heribertus Hartojo SH MH Penasihat Hukum dari Sarimuda mengatakan, pihaknya dan Sarimuda akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU.
"Terkait tuntutan JPU Pasal 3 soal penyalahgunaan kewenangan, kita lihat faktanya tadi kan jaksa menyampaikan bahwa digunakan untuk perbaikan jalan pemasangan lampu sampai sewa alat berat, jadi lewat fakta persidangan jika itu tidak dilakukan justru akan menyebabkan kerugian negara, sehingga terdakwa pak Sarimuda mengambil kebijakan untuk mengatasi kendala-kendala yang terjadi di lapangan itulah dia menggunakan kewenangannya sebagai direktur PT SMS untuk menyelamatkan PT SMS," ujar Herri Bertus, SH MH usai persidangan. Dijelaskannya, tindakan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri tidak ada.
BACA JUGA:Ratusan UMKM Siap Meriahkan Pesta Kemerdekaan Indonesia di IKN
"Disinikan memang untuk membayar PT Emitraco dan perusahaan lainnya memang untuk kepentingan PT SMS kedepannya, karena memang harus memperbaiki jalan serta memasang lampu, sehingga tidak ada untuk kepentingan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri itu tidak ada," ungkapnya.