Lanjut, tim JPU Kejati sumsel dalam sidang pembuktian perkara nantinya akan menghadirkan 5 sampai 10 orang saksi dalam sekali persidangan.
"Untuk sekali sidang kami akan memanggil 5-10 orang saksi yang mulia," pungkas tim JPU saat ditanya majelis hakim.
Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin, Rizal Syamsul, SH mengatakan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan lantaran ingin segera membuktikan dipersidangan.
"Karena kita mengira sidang ini bakal panjang, sehingga kita minta segera dipercepat ke pembuktian perkara," ungkap Rizal Syamsul tim penasehat hukum terdakwa.(*)