Terpisah, Zeldi Dwitama selaku kuasa hukum korban Julianton sangat mengapresiasi terhadap ancaman pidana maksimal terhadap para terdakwa.
Yang menurutnya, telah mewakili rasa keadilan bagi korban Julianton yang telah ditipu hingga miliaran rupiah oleh kedua terdakwa.
Zeldi Dwitama, Kuasa hukum korban-Foto/luthfi-PALTV
"Kami selaku kuasa korban Julianton sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut, mudah-mudahan dengan putusan ini mendapatkan keadilan bagi para korban," ujarnya .
Diungkapkan Zeldi, Awalnya korban diiming-imingi proyek investasi pengadaan jaket Yamaha dengan pembagian keuntungan.
"Perkara ini berawal dari pengadaan jaket Yamaha yang ditawarkan oleh terdakwa Andrianto Pandra Setiawan dan juga dikenalkan oleh terdakwa William sehingga kurugian korban itu sebesar Rp4,1 milliar,"
Sehingga, korban secara bertahap mentransferkan sejumlah uang terhadap terdakwa sebanyak lima kali.
"Ditransfer secara bertahap, kurang lebih ada lima kali transfer yang dilakukan oleh korban," ucap Zeldi.
Ditanya perihal perdamaian antara kedua belah pihak, Zeldi mengatakan sudah membuka upaya untuk melakukan perdamaian namun pihak terdakwa tidak mau melakukan perdamaian.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Resmi Buka Orientasi CPNS Tahun 2024
"Kalau untuk musyawarah untuk bersepakat sebetulnya kami selalu membuka upaya berdamai, akan tetapi tidak ada dari pihak terdakwa untuk mengajak kami berdamai," ungkapnya.
Masih dikatakan Zeldi, pihaknya selaku kuasa hukum korban akan melakukan upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para terdakwa.
"Kami akan melakukan upaya hukum lain terkait dengan kerugian yang sangat besar dialami klien kami sebesar Rp4,1 miliar, sehingga kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para terdakwa," pungkasnya.
Kasus dugaan penipuan ini sendiri bermula saat terdakwa Andrianto Pandra Setiawan, mengenalkan korban Julianton kepada terdakwa William dengan menawarkan investasi bisnis.
Adapun investasi bisnis yang dimaksud yakni berupa pengadaan jaket merek Yamaha, dengan iming-iming bagi hasil keuntungan 7 persen yang dibagikan setiap dua bulan sekali.
Dari informasi yang dihimpun juga diketahui bahwa bisnis yang ditawarkan oleh para terdakwa memang fiktif, yakni terdakwa menawarkan kepada investor lainnya dengan cara tutup lobang gali lobang atau dengan sebutan "Money Game".(*)