"Kalau kami tidak mau lagi menerima pengembalian uang itu, kami sudah kecewa!" Cetus Mukhtar.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Masih Banyak Kendaraan Melintas di CFD Kambang Iwak Palembang
Sarkowi, Anggota BPD Tanjung Ali, Jum’at (19/4/2024).-Novan Wijaya-PALTV
Warga Desa Tanjung Ali akan membawa masalah tersebut kepada aparat penegak hukum. Sebelumnya, warga sudah pernah meminta Kades Tanjung Ali untuk mengembalikan uang Rp400.000 itu, tapi tidak digubris. Bahkan, lanjut Mukhtar, pihaknya sudah mendatangi Polsek Jejawi untuk melaporkan masalah ini.
Anggota BPD Tanjung Ali Sarkowi mengatakan, pihaknya siap mendampingi warga yang merasa kecewa terhadap Kades Tanjung Ali hingga ke proses hukum.
"Ini tugas kami sebagai pengawas di Desa, kami siap mendampingi," ujar Sarkowi.
Dari informasi Kantor Pertanahan OKI, sebanyak 186 warga yang mengajukan PTSL untuk pembuatan sertifikat, memang tidak bisa diproses karena Persil yang diajukan masuk wilayah DAS.
Kantor Pertanahan OKI akan segera mengirimkan 186 SPH yang diajukan sebelumnya ke BPD Tanjung Ali.
Bahkan, Kades Tanjung Ali Rahman mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan pendataan siapa-siapa warga yang menerima pengembalian uang sebesar Rp 400.000 per SPH dan berapa banyak yang tidak ingin menerima lagi pengembalian uangnya.*