3. Dewasa atau baligh
BACA JUGA:Tradisi Aneh Suku Mangbetu Bentuk Kepala Seperti Alien
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Muba Amankan 2 Boks Berkas dari Gedung Dinas Perkim
Seorang anak kecil tidak wajib melakukan ibadah haji, namun jika seorang anak kecil melakukan ibadah haji maka hajinya sah. Akan tetapi belum mencukupi kewajiban hajinya dalam Islam.
Para ulama telah bersepakat dalam hal ini. Jika anak kecil tersebut telah dewasa dan berakal, maka wajib bagi dirinya untuk kembali melakukan ibadah haji.
Hal itu disebabkan karena ibadah haji yang pertama dilakukan belum memenuhi syarat wajib haji dalam Islam.
4. Merdeka
BACA JUGA:Muara Enim Berlakukan Lagi Tilang Manual, Tidak Semua Polantas Boleh Menilang
BACA JUGA:Baca Artikel ini Terutama Untuk Kalian yang Alergi Debu
Jika seorang budak melakukan ibadah haji maka haji sah, namun jika dirinya dibebaskan maka ia wajib melakukan ibadah haji kembali. Karena haji yang pertama dilakukan dalam keadaan masih menjadi budak.
Hal tersebut telah disebutkan dalam Hadist Riwayat Ibnu Khuzaimah “dan budak mana saja yang berhaji kemudian dirinya dibebaskan maka wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali.”
5. Mampu
Yang dimaksud mampu melakukan ibadah haji adalah mencakup mampu dari segi fisik dan materi. Ada juga yang tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji, bila usianya sudah tua dan apabila dirinya sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhanya. Atau badannya mampu namun tidak mempunyai harta yang cukup untuk berhaji, maka tidak wajib bagi dirinya.
BACA JUGA:5 Khasiat Jeruk Kingkit yang Belum Banyak Diketahui
BACA JUGA:FC Barcelona Biarkan Jordi Alba Pergi demi Menggaji Pemain Baru?
Akan tetapi jika memiliki harta yang cukup, namun fisiknya tidak mampu. Maka ia wakilkan berhaji tersebut kepada orang lain untuk dirinya, terutama mereka yang memiliki hubungan keluarga.