PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Saat ini penggunaan mobil listrik telah menjadi tren di masyarakat Indonesia, yang semakin diminati karena dianggap ramah lingkungan berkat baterai yang menghasilkan emisi rendah. Untuk mendorong penggunaannya, pemerintah memberikan insentif.
Pemerintah menerapkan kebijakan pengurangan nilai pajak tahunan untuk mobil listrik, menjadikannya lebih terjangkau bagi masyarakat.
Dampaknya adalah meningkatnya minat terhadap mobil listrik di Indonesia. Selain itu, mobil listrik juga menawarkan keunggulan lain berupa teknologi canggih dan beragam fitur.
Walaupun demikian, tidak jarang masih banyak masyarakat yang penasaran tentang proses penghitungan pajak untuk mobil listrik.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Tanda-Tanda Kanker Prostat Yang Perlu Diwaspadai Sejak Dini
Tidak hanya itu, banyak pula yang merasa khawatir bahwa pajaknya akan tinggi mengingat harga mobil listrik yang mahal.
Lantas apakah hal tersebut memang benar adanya ? dan bagaimana pula cara menghitungnya ? Mari kita ulas mengenai ketentuan pajak mobil listrik ini.
Landasan Hukum Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Dalam pembahasan mengenai pajak, pemahaman akan dasar hukum yang mengaturnya menjadi hal yang penting.
Pemerintah telah mengambil langkah konkret dalam merancang kebijakan pajak untuk mobil listrik. Berikut ini adalah beberapa undang-undang dan regulasi terkait pajak kendaraan listrik yang perlu dipahami :
1. Peraturan Pemerintah (PP) No.73 Tahun 2019
Pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 sebagai dasar hukum utama dalam mengatur insentif terkait pajak mobil listrik.
PP ini memperinci insentif yang diberikan kepada pemilik mobil listrik dalam dua tahap yang berbeda, sesuai dengan jenisnya.
BACA JUGA: Alpha Motors Merender Pickup Listrik Kembali Ke Dasar Dengan Getaran Retro JDM