Tarmizi menjelaskan dalam penagihan pajak, kantor pajak tidak memaksa, dalam undang-undang pajak, wajib pajak memiliki kewajiban namun tidak bisa membayar tidak akan di kurung fisiknya.
Namun, wajib pajak ada kewajiban untuk membayar ke kas negara dan diberi kesempatan untuk membayar, tetapi tetap diberi sanksi.
Lalu, sebelum dilakukan penagihan, wajib pajak memperhitungkan apa-apa yang akan dibayar dan harus melaporkan sendiri ke kantor pajak.
Setelah itu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama dengan data yang ada seperti dari institusi, lembaga, asosiasi akan membandingkan dan menguji wajib pajak untuk melihat apakah wajib pajak ini memiliki data lain.
BACA JUGA: Perjalanan Legendaris, Lewis Hamilton Berpindah ke Ferrari Setelah Bertahun-tahun di Mercedes
Sehingga jika dalam data wajib pajak ada kekuarangan, maka pihaknya pertama sekali akan melakukan permintaan dan penjelasan terhadap wajib pajak dengan memberikan surat imbauan.
"Imbauan untuk wajib pajak tersebut untuk menjelaskan kepada kami untuk mengklarifikasi dan memberikan penjelasan mengenai penilaian dari pihak pajak terhadap wajib pajak," jelasnya.
Sementara itu, wajib pajak juga diberi hak untuk menyampaikan klarifikasinya dan juga boleh tidak menjawab untuk menyampaikan klarifikasinya.
Dalam kondisi pemeriksaan, wajib pajak boleh mengakui dan tidak mengakui karena itu haknya. "Wajib pajak juga punya hak untuk melakukan upaya hukum untuk melakukan keberatan," ujarnya.(*)
Tim redaksi mengucapkan permohonan maaf Kepada Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung atas keberatan judul yang telah diterbitkan di laman resmi paltv.co.id. Pada Kamis 29 Februari 2024.
Sehingga untuk kedepannya PALTV lebih memperhatikan dan memberikan informasi benar, tepat dan akurat.