Hati-hati Para Suami Istri, Ini Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari Saat Puasa di Bulan Ramadhan

Rabu 20-03-2024,17:00 WIB
Reporter : Angga Pranando
Editor : Muhadi Syukur

Perlu dicatat bahwa kifarat harus dibayar sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya atau sebelum seseorang meninggal dunia, karena membayar kafarat merupakan bagian dari pertobatan yang dianjurkan dalam Islam.

Namun, sangat penting untuk diketahui bahwa melakukan pelanggaran berhubungan saat menjalani puasa Ramadhan adalah tindakan yang tidak dianjurkan dalam Islam. Puasa adalah waktu untuk menjauhkan diri dari perbuatan dosa, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk menjauhi hal-hal yang dilarang saat menjalani ibadah puasa Ramadhan.

Sementara itu, dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, jika seseorang melakukan jimak atau berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan karena lupa, misalnya karena tidak ingat bahwa saat itu ia sedang berpuasa Ramadhan, maka ketentuan dari t hadis tersebut tidak berlaku, karena ada hadis Rasulullah SAW yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.

BACA JUGA:10 Alasan Mengapa Onderdil Vespa Sulit Dicari

Rasulullah SAW pernah bersabda: “Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena kesalahan, karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban).

Ada pula hadis lain yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang berbuka puasa pada suatu hari dari bulan Ramadhan karena lupa, maka ia tidak wajib mengqadha puasa tersebut dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).

Demikianlah penjelasan mengenai hukum berjimak atau berhubungan intim di siang hari saat bulan Ramadhan. Meskipun berhubungan intim dengan pasangan suami istri adalah hal yang dibolehkan dalam Islam, namun hanya di waktu yang diizinkan, yaitu setelah berbuka puasa dan sebelum imsak.*

Kategori :