Hati-hati Para Suami Istri, Ini Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari Saat Puasa di Bulan Ramadhan

Hati-hati Para Suami Istri, Ini Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari Saat Puasa di Bulan Ramadhan

Ini Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari Saat Puasa di Bulan Ramadhan--Foto : Freepik.com/freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Menjalani puasa di bulan Ramadhan tidak hanya sekedar soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala bentuk hawa nafsu yang dapat membatalkan ibadah puasa, mulai dari fajar hingga matahari terbenam. Salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa adalah berjimak atau berhubungan badan.

Bagi pasangan suami istri, berjimak atau berhubungan badan memang diperbolehkan, namun jika dilakukan di siang hari selama bulan Ramadhan saat berpuasa, maka hal tersebut menjadi haram dan termasuk dosa besar.

Dikutip dari Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, para ulama telah menyepakati beberapa hal yang dapat membatalkan puasa baik wajib maupun sunnah, salah satunya adalah berhubungan intim suami istri atau berjimak di siang hari saat menjalani puasa, dan tindakan tersebut dianggap sebagai dosa besar.

Pendapat ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang menyatakan:

BACA JUGA:Festival Musim Dingin Hokkaido Winter 2024, Penuh Dengan Acara dan Aktivitas Seru

"Ada seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW, lalu ia berkata, 'Sungguh celaka aku, wahai Rasulullah!' Beliau bertanya, 'Apa yang membuatmu celaka?' Lelaki itu menjawab, 'Aku telah bersetubuh dengan istriku di siang hari, saat bulan Ramadhan.'

Rasulullah SAW bertanya, 'Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?' Lelaki itu menjawab, 'Tidak!' Rasulullah SAW bertanya lagi, 'Apakah kamu mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?' Lelaki itu menjawab, 'Tidak!'

Rasulullah SAW kembali bertanya, 'Apakah kamu mampu memberi makan kepada 60 fakir miskin?' Lelaki itu menjawab, 'Tidak!' Lalu dia duduk.

Rasulullah SAW kemudian memberikan padanya satu keranjang kurma, lalu bersabda, 'Sedekahkanlah ini!' Lelaki tersebut berkata, 'Adakah yang lebih miskin dari kami? Di antara kami di Madinah tidak ada yang lebih miskin dari keluarga kami.'

 BACA JUGA:10 Film Korea Hits yang Mewah Ditonton Baru Rilis Tahun 2024

Mendengar ucapan lelaki itu, Rasulullah SAW tersenyum. Kemudian beliau bersabda, 'Pulanglah dan berikanlah kepada keluargamu sendiri." (HR Jamaah)

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dijelaskan tentang hukum bagi mereka yang berjimak di siang hari di bulan Ramadhan saat menjalani puasa. Dalam hadis tersebut, disebutkan bahwa orang yang berhubungan intim di siang hari di bulan Ramadhan saat berpuasa harus menjalankan salah satu dari pilihan yang dalam terminologi fikih disebut sebagai kifarat.

Adapun kafarat bagi mereka yang berhubungan intim suami istri atau jimak di siang hari adalah dengan memerdekakan seorang hamba sahaya. Jika tidak mampu, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Jika masih tidak mampu, maka memberi makan kepada enam puluh orang miskin; dan jika masih tidak mampu, maka bersedekah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber