Di hari yang sama, korban lantas digilir oleh pelaku IP dan T yang berturut-turut. Dua hari berikutnya korban digilir lagi oleh KH, HE, A, dan T.
"Dan ini tidak terjadi satu kali. Sehingga yang kami sangat sayangkan adalah pelaku ini mengajak teman-temannya yang lain dengan melakukan modus yang sama," ungkap Miftahul Huda.
Lalu, keluarga korban yang mengetahui perbuatan bejat delapan pelaku dari cerita korban, melaporkannya ke Camat Sungsang. Pelaku KH, FA dan RI mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab.
"Tapi janji itu tak pernah dipenuhi hingga kami pun melaporkan kasus ini ke Polisi, karena salah seorang pelaku berinisial FA diduga keluarganya kenal dekat dengan Pak Camat," kata Miftah didampingi Prengki Adiatmo dan para Tim Kuasa Hukum korban lainnya.
Adapun delapan terduga pelaku masing-masing berinisial KH, RI, FA, IP, TI, FA, HR, dan A yang hingga kini masih berkeliaran bebas di Desanya, tanpa mau bertanggung jawab atas perbuatan bejat mereka.
"Sudah diadakan beberapa kali mediasi yang dilakukan oleh keluarga korban tetapi tidak memenuhi kesepakatan. Bahkan dari para pelaku ini tidak memberikan rasa bertanggung jawab sedikit pun," ucap Miftahul Huda, Tim Kuasa Hukum korban.
Terungkap juga fakta bahwa ada banyak pelaku yang juga turut melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban. Sehingga, pihak Kuasa Hukum menilai ini merupakan perbuatan eksploitasi perempuan yang mengarah kepada kejahatan seksual.
"Tetapi dari hasil mediasi tersebut ada pengakuan dari tiga orang pelaku, yaitu menyebutkan nama-nama pelaku yang lain. Sehingga kami menilai ini bukanlah pemerkosaan biasa, akan tetapi justru lebih ke eksploitasi wanita (kejahatan seksual)," ujar Miftahul Huda.
BACA JUGA:Waduh, BPN Sumsel Di Geledah Penyidik Kejati Sumsel, Ada Apa Ini?
Sedangkan anggota Tim Kuasa Hukum korban lainnya, Prengki Adiatmo, menyampaikan bahwa kasus pemerkosaan ini sekitar satu minggu yang lalu sempat dilaporkan ke Polres Banyuasin, namun ditolak dengan dalih tak memenuhi unsur.
"Semoga laporan kliennya ini bisa ditindaklanjuti dan kedelapan pelaku tindak pemerkosaan ini bisa diganjar hukuman yang setimpal," pungkas Prengki Adiatmo.*