PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pelaku premisme yang mengenakan topeng merah melakukan pemalakan terhadap seorang tukang parkir di sebuah toko es krim, di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Palembang.
Setelah menerima laporan dari pegawai toko es krim, Unit Pidana Umum (PIDUM) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pada Kamis malam tanggal 14 Maret 2024, pelaku pemalakan yang mengenakan topeng merah berhasil ditangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya di kawasan 5 Ulu.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan pemalakan, serta satu bilah senjata tajam.
BACA JUGA:Waduh, BPN Sumsel Di Geledah Penyidik Kejati Sumsel, Ada Apa Ini?
Pelaku yang diketahui bernama Eka Candra (39) mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemalakan terhadap tukang parkir di toko es tersebut.
Pelaku yang diketahui bernama Eka Candra (39) --photo: opsnal pidum
"Ya pak, video rekaman CCTV memperlihatkan bahwa saya yang melakukan, uangnya saya gunakan untuk membeli rokok dan makanan sehari-hari," ujar Eka Candra.
Sebelum ditahan di sel polrestabes Palembang, pelaku langsung diserahkan ke Unit Riksa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)