BACA JUGA:Perumda Tirta Musi Pastikan Tak Ada Gangguan Air Bersih Selama Ramadan
Polisi tidak percaya pengakuan korban yang memiliki ilmu bungkam, sehingga korban di dalam rumah tertidur.
Menurut Polisi, pelaku melakukan aksinya pada saat hujan dan suasana yang mendukung di malam hari.
Guna mempertangungjawabkan kembali perbutannya, pelaku Romli harus meringkuk di tahanan jeruji Polsek Tanjung Batu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Praguna.*