"Tapi pas ada Surat Perjanjian yang dibuat oleh mereka (pihak keluarga, ed.), yang menurut saya tidak masuk akal karena dia bersedia membayar Rp1,7 miliar, tapi sisa kerugian tidak boleh melaporkan dan menagihnya. Jadi, Rp3,3 miliar itu siapa yang mau membayarnya?" tutur Hj Koyama.
Para korban berharap supaya keluarga pelaku mau bertanggung jawab, paling tidak meredam kekesalan para pengrajin emas di Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, yang telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
"Sedangkan harapan kami, keluarga pelaku bisa meredam hati masyarakat di Tanjung Batu seperti pengrajin karena itulah modalnya, karena mereka pengerajin ini meminjam pinjaman bank untuk memodali usaha mereka," kata Hj Komaya.
BACA JUGA:Pemkab Musi Banyuasin Memastikan Kesiapan Venue MTQ Ke-30 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan
Masih dikatakan Hj Koyama, para pengrajin emas ini sangat dirugikan lantaran modal untuk usaha mereka sebagai pengrajin ini berasal dari pinjaman, sehingga mereka juga harus membayar modal pinjaman tersebut.
"Jadi mereka ini sudah dirugikan, karena mereka juga harus membayar utang yang mereka pinjam dari keluarga maupun bank," pungkas Hj Koyama.*