20 Pengrajin Emas Tanjung Batu Ogan Ilir Jadi Korban Penipuan, 2 Korban Lapor ke Polda Sumsel

Minggu 10-03-2024,22:45 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

"Ada 20 korban dengan nilai kerugian total Rp5 miliar," kata Hajah Koyama.

Disebutkan Hj Koyama, para pengrajin emas ini biasa memesan emas yang sudah jadi kepada pelaku, sehingga pelaku memberikan batas waktu dan akan memberikan emas yang sudah jadi tersebut kepada para pengrajin.

"Rekan-rekan ini kan pesan emas sesuai dengan harga emas pada saat itu. Setelah jatuh tempo, emas yang sudah masak tersebut baru diberikan kepada para pengrajin emas yang memesan barang tersebut," paparnya.

Anehnya, para korban (pengrajin) ini sudah berlangganan dengan pelaku dari tahun 2019 dan belum pernah ada masalah.

BACA JUGA:Sosok Mawardi Yahya, Mantan Bupati Ogan Ilir 2 Periode dan Mantan Wagub Sumsel Siap Menuju Pilkada Sumsel 2024

"Mereka sudah berlangganan dengan Rita ini sudah dari tahun 2019 namun tidak ada kejadian seperti ini, sebelumnya aman-aman saja dan tidak pernah terjadi," ujar Hj Koyama.

Para korban juga sering menagih dan menanyakan kepada pihak keluarga pelaku. Sehingga, dilakukanlah mediasi dengan para korban dan pihak keluarga yang bersedia membayar Rp3 miliar dari total kerugian.

"Sudah sering ditagih, malah kita sudah ada melakukan mediasi dengan pihak keluarga. Lalu mereka bersedia mengembalikan uang tersebut sebesar Rp3 miliar, termasuk dengan aset-aset rumah dan barang-barangnya," terang Hj Koyama.

Namun, pihak keluarga terlapor berubah pikiran dan menyatakan hanya sanggup membayar Rp1,7 miliar.

BACA JUGA:BREAKING NEWS Mawardi Yahya dan Harnojoyo Bersanding Menuju Sumsel 1 dan 2

"Tapi didatangi lagi, pihak mereka berubah pikiran yang awalnya Rp3 miliar menjadi Rp1,7 miliar, tidak termasuk rumah dan barang-barang lainnya yang dijaminkan," ujarnya.

Lalu, karena adanya iktikad baik dari pihak keluarga pelaku, para korban meng-iyakan terlebih dahulu perubahan jaminan tersebut.

"Sehingga pihaknya meng-iyakan lantaran sudah ada iktikad baik dari pihak keluarga," katanya.

Namun, pada saat diperlihatkan Surat Perjanjian yang dibuat oleh pihak keluarga, para pengrajin ini menolak lantaran hanya diberi jaminan ganti rugi sekitar Rp1,7 miliar dan tidak termasuk apa yang dijanjikan sebelumnya yakni berupa rumah dan barang-barang lainnya.

BACA JUGA:Aksi Kejar Jambret di Jalan Lintas Indralaya-Palembang Kabupaten Ogan Ilir Terekam Kamera Warga

Selain itu, para korban yang merupakan pengrajin emas ini juga tidak boleh melapor dan menagih uang sisa kerugian tersebut.

Kategori :