BACA JUGA:Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Lana Saria Dipanggil Kejati Sumsel, Kasus Apa?
Melihat hal itu, IA juga mencabut parangnya dan menebaskan ke arah punggung korban hingga korban terjatuh ke tanah.
Seolah tak mau ketinggalan, RZ juga mencabut parangnya lalu menggorok leher korban hingga tewas di tempat.
"Ketiga pelaku akan kita kenakan Pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni.
Korban Hairuni ditemukan salah seorang anaknya bernama Hairul Asri (38) di kebun karet miliknya. Dalam kesehariannya, korban biasanya menyadap karet dari pukul 06:00 hingga pukul 10:00 WIB.
BACA JUGA:Sambut Bulan Suci Ramadan, TP PKK Palembang dan DWP Palembang Gelar Salat Tasbih
Namun pada hari kejadian, hingga pukul 13:00 WIB korban belum kunjung pulang. Sehingga Hairul berinisiatif untuk menyusul korban ke kebun karet.
Sesampainya di kebun karet, anak korban sangat terkejut mendapati korban Hairuni sudah tewas mengenaskan.*