Polisi Tangkap Ayah dan Anak, Tersangka Pengeroyokan Korban Tewas di Ogan Ilir
Dua tersangka yang diamankan yakni M.B. (45) dan E.P. (21), yang merupakan ayah dan anak, warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. --Foto : Humas Polres Ogan ILir
INDRALAYA, PALTV.CO.ID – Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut diduga bermula dari ketersinggungan saat adu mulut di sebuah warung desa.
Dua tersangka yang diamankan yakni M.B. (45) dan E.P. (21), yang merupakan ayah dan anak, warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman, dalam rilisnya membenarkan penangkapan kedua tersangka oleh Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bersama Unit Pidum Polres Ogan Ilir pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Talang Balai Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2026, Polrestabes Palembang Amankan Lima Pelaku Premanisme
BACA JUGA:Sambut Ramadhan, DPD LDII Kabupaten Banyuasin Gelar Gotong Royong

Dua tersangka yang diamankan yakni M.B. (45) dan E.P. (21), yang merupakan ayah dan anak, warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. --Foto : Humas Polres Ogan ILir
Berdasarkan kronologis, kejadian bermula saat tersangka M.B. (45) bertemu dengan korban H.S. (39) di sebuah warung desa. Setelah mengobrol, keduanya terlibat adu mulut. Tersangka M.B. diduga merasa tersinggung dengan ucapan korban, lalu pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam.
Anaknya, E.P. (21), yang mengetahui kejadian tersebut, turut membantu ayahnya dalam perkelahian dengan menggunakan senjata tajam.
Korban H.S. (39), seorang wiraswasta warga Dusun IV Desa Talang Balai Lama, mengalami sejumlah luka serius akibat tusukan dan bacokan. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja oleh pihak keluarga, namun dinyatakan meninggal dunia.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat dan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat.
BACA JUGA:Warga Muhammadiyah Awali Ramadan dengan Tarawih Perdana
BACA JUGA:Tradisi Angpao dalam Perayaan Imlek, Simbol Berbagi Rezeki dan Doa Keluarga

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat dan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat.--Foto : Humas Polres Ogan ILir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

