Sisa 6 Kecamatan Lagi Rekapitulasi Suara Tingkat PPK di Kabupaten Ogan Ilir

Senin 26-02-2024,22:19 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Devi Setiawan

OGAN ILIR, PALTV CO.ID - Hingga pukul 13:00 WIB pada Senin siang, 26 Februari 2024, sudah ada sepuluh PPK yang menyelesaikan Rekapitulasi Suara. Diperkirakan akan terus bertambah hingga Senin malam dengan menyisakan enam Kecamatan lagi.

Sepuluh PPK yang telah menyelesaikan Rekapitulasi Suara ini terdaftar di gudang KPU Ogan Ilir, karena telah melakukan pergeseran Logistik Hasil Rekapitulasi di Kecamatan.

Hingga infromasi ini diturunkan, pergeseran logistik pengembalian dari PPK di Kabupaten Ogan Ilir terus bertambah.

Dengan telah selesainya Rekapitulasi Suara di sepuluh Kecamatan, tinggal menyisakan enam Kecamatan lagi yang masih dalam proses penyelesaian Rekapitulasi Suara.

BACA JUGA:Pj Bupati OKU: ‘Umrah Gratis Bagi Kafilah OKU Terbaik pada MTQ Sumsel Mendatang!’

Enam kecamatan tersebut yakni Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara, Tanjung Raja, Pemulutan, Pemulutan Barat, dan Kecamatan Pemulutan Selatan.

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah mengingatkan kepada Petugas PPK yang melakukan Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan, untuk tidak tergesa-gesa. Masjidah minta lakukan Rekapitulasi Suara sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada.

“Jangan sampai ingin cepat selesai tidak menjalankan peraturan dan mekanisme yang ada. Selain itu, Petugas PPK untuk tetap menjaga dan memperhatikan kesehatan selama rekapitulasi. Pasalnya, batas waktu Rekapitulasi PPK sendiri hingga tanggal 3 Mei 2024 nanti,” ungkap Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah.

Sementara itu, Bawaslu Ogan Ilir mengingatkan kepada Petugas PPK dan Panwas Kecamatan (Panwascam) dalam melakukan Rekapitulasi Suara atau penghitungan, untuk tetap selalu melakukan sesuai dengan prosedur aturan yang sebagaimana berlaku.

BACA JUGA:Rekapitulasi Aman, Dapil Muara Enim Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang


Check list PPK di Kabupaten Ogan Ilir yang telah selesaikan Rekapitulasi Suara, Senin (26/2/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

Ketika menemukan permasalahan kejadian di Rekapitulasi PPK, diminta untuk menuangkannya ke Form D Kejadian Khusus di tingkat PPK.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmah Wati mengatakan, sesuai dengan aturan bila ada temuan dan permasalahan di tingkat TPS, maka Petugas KPPS untuk memasukkan temuan permasalahannya ke dalam Fom C Kejadian Khusus.

Namun bila temuan permasalahan tersebut ada di tingkat PPK saat ini, maka harus dimasukkan ke dalam Fom D Kejadian Khusus di PPK. Temuan dan permasalahan tersebut akan dibahas di tingkat Kabupaten Ogan Ilir.

Mekanisme penyelesaian temuan-temuan dan permasalahan tersebut, menurut Dewi Alhikmah Wati akan dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024.

Kategori :