PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Keputusan pelarangan terbatas (lartas) impor bahan baku yang diimplementasikan mulai Maret 2024 telah menimbulkan kekhawatiran dalam lingkaran pengusaha Indonesia.
khususnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyatakan keprihatinan bahwa kebijakan ini dapat mengakibatkan gangguan dalam rantai pasok di beberapa sektor industri domestik.
Ini terutama disebabkan oleh keterbatasan produksi bahan baku dalam negeri yang belum bisa memenuhi kebutuhan industri hulu secara keseluruhan, sehingga impor tetap diperlukan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 yang mengatur Kebijakan dan Pengaturan Impor.
BACA JUGA:Mobil Listrik Toyota dan Lexus Mengalami Penurunan Harga yang Signifikan dalam Setahun
Shinta mengungkapkan kekhawatiran bahwa pelarangan terbatas yang tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik industri dapat mengganggu rantai pasok domestik.
Selain itu, Apindo menemukan bahwa beberapa pasal yang berkaitan dengan pembatasan impor bahan baku dan penolong mengandalkan kapasitas produksi dalam negeri yang masih terbatas.
Untuk mengatasi hal ini, Apindo menganjurkan revisi pada beberapa kode Harmonized System (HS) untuk mempermudah impor bahan baku atau penolong.
Namun demikian, Shinta juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih tegas, terutama terkait impor ilegal produk jadi yang merajalela di pasar domestik.
BACA JUGA:Pentingnya Memahami Aturan Penggunaan Lampu Strobo
Produk ilegal ini telah menyebabkan kerugian pada produk-produk dalam negeri seperti pakaian, sepatu, furnitur, dan produk industri lainnya.
Apindo mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengembalikan sejumlah HS Code Post Border ke Border sebagai respons atas permasalahan ini.
Mereka juga menilai bahwa perlambatan pertumbuhan impor bahan baku penolong pada Januari 2024 sebagian besar disebabkan oleh kebijakan restriksi terhadap impor tersebut.
Hal ini tercermin dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2023 yang mengubah PP No.28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
BACA JUGA:Cara Mengatur Kursi Penumpang Mobil yang Benar Agar Nyaman dan Selamat di Perjalanan