Pengusaha Keberatan Terhadap Aturan Pelarangan Terbatas Impor Bahan Baku, Ini Alasannya

Rabu 21-02-2024,06:53 WIB
Reporter : Moes Mulyadi
Editor : Hanida Syafrina

Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penurunan impor bahan baku penolong sebesar 3,04% secara tahunan menjadi US$13,48 miliar.

Menurut Shinta, regulasi ini telah membuat pelaku usaha di sektor manufaktur mengalami kesulitan dalam melaksanakan impor bahan baku sesuai dengan kebutuhan produksi.

Pengusaha percaya bahwa pencabutan kebijakan ini akan meningkatkan kinerja impor yang lebih sejalan dengan pertumbuhan produksi jangka pendek, terutama di sektor manufaktur.

Anne Patricia Sutanto, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Perdagangan Apindo, menyampaikan tambahan bahwa kebijakan Permendag Nomor 36 tahun 2023 diharapkan tidak akan menyulitkan sektor ritel.

BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol dan Penumpangnya Sampai Tewas Diamankan Satlantas Polrestabes Palembang

Dimana sektor ini yang telah memiliki kegiatan usaha yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Alasannya adalah karena sektor ritel juga termasuk dalam sektor usaha yang padat karya.

Lebih lanjut, Anne menekankan perlunya harmonisasi antara industri hulu, menengah, hilir, dan ritel agar sesuai dengan dinamika pasar.

Dengan demikian, daya saing produk dalam negeri dapat dipertahankan meskipun ada produk impor.

Evaluasi terhadap harmonisasi rantai pasok ini perlu dilakukan secara berkala untuk mencegah terjadinya inflasi yang berlebihan atau banjirnya produk impor di pasar domestik.

BACA JUGA:Normalisasi Sungai Bom Berlian Hampir Rampung, Warga Banyuasin Berharap Tidak Banjir Lagi

Anne berharap bahwa semua peraturan teknis terkait penerapan Permendag 36 Tahun 2023 ini telah disosialisasikan kepada semua pihak terkait sehingga tidak ada hambatan dalam rutinitas rantai pasok di berbagai sektor yang terpengaruh.

Anne menambahkan bahwa hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak terkait dapat menjalankan perubahan dalam rutinitas mereka karena adanya peraturan baru.

Dia juga menjelaskan bahwa penerapan Permendag Nomor 36 tahun 2023 tidak akan ditunda kecuali untuk bahan baku yang belum atau kurang diproduksi di dalam negeri, dan itu pun tergantung pada kelancaran sosialisasi peraturan teknis yang telah dilakukan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah mengesahkan Permendag No. 36/2023 pada Desember 2023.

BACA JUGA:5 Petinggi Bank Mandiri Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemenuhan Wajib Pajak Perusahaan

Permen ini mulai berlaku pada Maret 2024 setelah 90 hari sejak diundangkan.

Kategori :