Regulasi ini diperkenalkan untuk menyesuaikan kembali tata niaga agar tidak merugikan kepentingan Indonesia. Salah satu poin utama adalah pergeseran pengawasan impor dari pasca-border ke praborder, yang meliputi komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional.
Melalui regulasi ini, Zulkifli juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri yang memiliki status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
Dalam mengakhiri pernyataannya pada akhir Desember 2023, Zulkifli berharap agar para pejabat di tingkat daerah dapat membantu dalam mensosialisasikan Permendag ini kepada para pelaku usaha lokal sehingga mereka memahami aturan impor dengan baik.*