PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pemenuhan wajib pajak pada pada beberapa perusahaan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada hari Selasa, 20 Februari 2024 telah memanggil lima orang saksi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bank Mandiri Cabang Palembang dalam perkara ini.
“Hari ini ada lima orang saksi yang hadir dan diperiksa guna dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Kejati Sumsel,” ungkap Vanny.
Masih dikatakan Vanny, lima orang yang turut dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik tersebut berinisial R, Y, B, W, dan RM selaku Brand Official Manager pada Bank Mandiri Cabang Palembang.
BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan Kepada MIN 1 dan MTs Negeri 1 Palembang, Sekolah Terancam Bakal Disita
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, lima orang saksi yang hadir dan diperiksa guna dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Kejati Sumsel, Selasa (20/2/2024).-Luthfi-PALTV
"Para saksi diperiksa dari pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 15:00 WIB dengan diajukan sebanyak 15-20 pertanyaan kepada setiap saksi," kata Vanny.
Sementara itu, tujuan pemeriksaan lima orang ini sebagai saksi untuk melengkapi materi penyidikan terkait pemenuhan kewajiban pajak.
Selain itu, juga untuk melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka baru yang sudah dilakukan penahanan.
"Nanti akan kita informasikan lebih lanjut apabila ada update terbaru terkait penyidikan perkara ini," tutup Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
BACA JUGA:Dirut PTBA Jadi Saksi Persidangan Dugaan Korupsi PTBA, Akui PT SBS Merugi Belum Bagikan Deviden
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pajak ini. Tiga tersangka sebelumnya yakni menjerat tiga oknum Pegawai Pajak Palembang saat itu, yakni Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar, dan Natalia Wulan Purnamasari, yang saat ini sudah masuk tahap 2 penyerahan terdakwa dan barang bukti, sehingga dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan.
Selanjutnya, Penyidik Kejati Sumsel kembali berhasil menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pajak ini.
Adapun tiga tersangka baru ini merupakan dari pihak perusahaan swasta yang diduga selaku pemberi gratifikasi terhadap tiga oknum tersangka sebelumnya. Tiga tersangka baru tersebut bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.*