Sidang Perdana Gugatan Kepada MIN 1 dan MTs Negeri 1 Palembang, Sekolah Terancam Bakal Disita

Sidang Perdana Gugatan Kepada MIN 1 dan MTs Negeri 1 Palembang, Sekolah Terancam Bakal Disita

Sidang Perdana Gugatan Kepada MIN 1 dan MTs Negeri 1 Palembang, Sekolah Terancam Bakal Disita-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID-  Sidang perdana gugatan  melawan hukum yang diajukan oleh Yayasan Ksatria Bukit Siguntang atas kepemilikan lahan yang saat ini berdiri bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Palembang dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Palembang, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang. Selasa, (20/2/2024).

Pihak-pihak tergugat dalam hal ini antara lain Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kakankemenag ) Kota Palembang, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ( KanwilKemenag ) Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebagai Tergugat I dan Tergugat Il, sedangkan MIN 1 dan MTs Negeri 1 Palembang masing-masing sebagai Tergugat IlI dan Tergugat IV.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Zulkifli, SH MH, pihak penggugat dan tergugat masing- masing menunjukkan  surat kuasa yang diberikan penggugat dan tergugat terkait gugatan ini.

Seusai menunjukkan bukti surat kuasa dari masing-masing pihak, majelis hakim melanjutkan agar kedua pihak melakukan mediasi. Dan menyarankan agar kedua belah pihak saling berdamai satu sama lain.

BACA JUGA:Bergerak Maju: Pasar Mobil Indonesia Bangkit dari Pandemi, Pameran Otomotif 2024 Meriahkan Industri

"Upayakan pada saat mediasi kalau bisa Usahakan damai, karena damai sama-sama indah kan," ujar hakim  Zulkifli saat persidangan berlangsung.

Kuasa hukum Yayasan Ksatria Bukit Siguntang selaku pihak penggugat Dr. Saifuddin Zahri, SH MH menyampaikan agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan surat kuasa antara pihak penggugat dan tergugat yang dilanjutkan mediasi kedua belah pihak.

Dikatakannya, majelis hakim setelah menerima bukti surat kuasa dari  masing-masing pihak, majelis hakim memerintahkan kedua pihak untuk melakukan mediasi, mediasi dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang dengan mediatornya Agus Raharjo, SH MH.

"Setelah pemeriksaan surat kuasa dan lain sebagainya hakim meminta untuk dilakukan mediasi, dari mediasi tersebut sudah ditindaklanjuti, ada mediatornya, setelah itu kita ikuti dulu ketentuan yang ada," ujar Dr Saifuddin Zahri.


Dr. Saifuddin Zahri, SH MH-Foto/luthfi-PALTV

Namun, jika mediasi yang dilakukan oleh pihak penggugat dan tergugat ini tidak menemui hasil dalam hal ini gagal, maka akan dilanjutkan ke pokok perkara.

"Setelah mediasi dirasa gagal maka kita akan memasuki pokok perkara," kata Dr Saifuddin Zahri. Dirinya optimis dalam gugatan ini dengan bukti-bukti yang ada akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara gugatan ini.

"Harapan kita kedepan sidang ini dilakukan dengan objektif sehingga kita akan mengajukan bukti-bukti dan untuk pihak tergugat silahkan  mengajukan bukti-bukti yang ada, karena kita optimis dari bukti-bukti yang kita pegang Insyallah apa yang kita gugat itu insyaallah nanti akan menjadi pertimbangan hakim," harapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: