Hati-hati! Ini Hukum Suap Menyuap dalam Islam Menurut Al-Qur’an dan Hadis

Rabu 14-02-2024,06:35 WIB
Reporter : Angga Pranando
Editor : Devi Setiawan

BACA JUGA:3 Tugas Penting Seorang Suami Menurut Ajaran Islam

Dilansir dari laman mui.or.id, dalam Islam, praktik suap disebut dengan kata “risywah”. Pemberi suap disebut rasyi, sedangkan penerimanya disebut murtasyi, dan penghubung antara keduanya disebut ra'isy.

Suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan hal yang tidak adil atau tidak benar.

Sementara itu, mengutip buku Etika Bisnis dalam Islam yang disusun oleh Nandang Ihwanudin, dijelaskan bahwa suap atau risywah adalah jika mengandung unsur pemberian, serta ada niat untuk menarik simpati orang dengan cara tidak benar, dan juga bertujuan untuk membatalkan yang benar demi merealisasikan kebatilan.

Allah SWT dan Rasul-Nya melarang umat Islam untuk mengambil harta orang lain secara tidak sah dalam bentuk dan cara apapun, termasuk suap.

BACA JUGA:Muslim Harus Tahu! Ini Adab Menasihati dalam Islam yang Harus Dipahami, Jangan Sampai Menyinggung


Suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan hal yang tidak adil atau tidak benar.--freepik.com/@yanalya

Rasulullah SAW bahkan sampai melaknat pelakunya. Hal ini tergambarkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW melaknat pelaku suap dan penerima suap serta perantara antara keduanya.” (HR Tirmidzi)

Sementara itu dalam hadis lain, Rasulullah SAW menegaskan bahwa perbuatan suap menyuap merupakan perbuatan yang diharamkan dan berdosa besar. Bahkan pelakunya akan mendapatkan balasan neraka.

Rasulullah SAW bersabda, "Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht), nerakalah yang paling layak untuknya." Mereka bertanya: "Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?" "Suap dalam perkara hukum." (Al-Qurthubi 1/1708)

BACA JUGA:Kisah Penuh Hikmah Isra Miraj, Perjalanan Suci Rasulullah SAW ke Langit Ketujuh

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menerima, memberi, dan menjadi perantara suap hukumnya haram.

Perbuatan tersebut adalah tindakan yang dilaknat oleh Allah SWT. Hal ini karena suap termasuk dalam kategori perbuatan yang merusak keadilan dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Semoga kita semua diberi kesadaran untuk tidak melakukan perbuatan suap menyuap dan terhindar dari dosa.*

Kategori :